Banyak Caleg Cemas, Bawaslu Riau Perintahkan Jajarannya Awasi Rekapitulasi Suara di PPK

Banyak Caleg Cemas, Bawaslu Riau Perintahkan Jajarannya Awasi Rekapitulasi Suara di PPK

22 April 2019
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Foto: Surya/Riau1.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau meminta jajarannya untuk memastikan penghitungan suara tidak berubah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, Bawaslu memantau akan banyaknya kecemasan calon legislatif terkait hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS.

"Kami mengimbau ke seluruh jajaran pengawas pemilu se-Riau agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah. Gejala ini terlihat dari alotnya pleno rekapitulasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Minggu (21/4/2019).

Imbauan ini disampaikan atas permintaan dari masyarakat. Jajaran Bawaslu diminta mengawasi hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS.

"Kami instruksikan kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten dan kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS di wilayahnya. Pengawas, penyelenggara, dan peserta benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya Pemilu yang jujur, bersih, dan adil," tegas Rusidi.

Sesuai pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pada pasal 504 Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017 menyatakan, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.