Bawaslu Riau Rekomendasikan 112 TPS Dilakukan PSU Serta PSL di 10 Kabupaten dan Kota

Bawaslu Riau Rekomendasikan 112 TPS Dilakukan PSU Serta PSL di 10 Kabupaten dan Kota

20 April 2019
Contoh surat suara yang dipajang di TPS di Pekanbaru pada 17 April 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.

Contoh surat suara yang dipajang di TPS di Pekanbaru pada 17 April 2019 lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) direkomendasikan digelar di 86 TPS di 10 kabupaten dan kota.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Jumat (19/4/2019) malam, mengatakan, seluruh jajaran pengawas di tiap tingkatan sudah diinstruksikan untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi di tiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 lalu. Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu didapati 2.816 pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan.

Pasalnya, surat suara telah habis. Laporan itu disampaikan para pengawas di 10 kabupaten dan kota.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan rapat untuk membahas solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan suaranya dalam pemilu 2019. Keputusan rapat itu adalah merekomendasikan ke KPU agar melakukan PSU dan PSL di 112 TPS," jelas Rusidi.

Loading...

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melalui verifikasi dan pengumpulan data hasil pengawasan para pengawas TPS. Hasil pengawasan itu kemudian dikaji dan dibahas, tepat 2 hari setelah pencoblosan. 

"Kami membahas permasalahan ini secara komprehensif dengan melakukan rekapitulasi kejadian khusus serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS. Batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," sebut Rusidi.