Satgas Money Politic di Pekanbaru OTT Caleg DPR RI, Uang 'Serangan Fajar' Rp506 Juta Disita

16 April 2019
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution (dua dari kanan) didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto dalam keterangan persnya, Selasa (16/4/2019) sore. Foto: Riau1.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution (dua dari kanan) didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto dalam keterangan persnya, Selasa (16/4/2019) sore. Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Tugas (Satgas) Money Politic melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Riau 2, Selasa (16/4/2019). Satgas Money Politic juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp506 juta yang diduga untuk "serangan fajar" ke sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi tersebut tim Gakkumdu Pekanbaru bergerak ke Hotel Prime Park Pekanbaru sekitar pukul 13.30 WIB. Di sana, kami mengamankan 4 orang terduga pelaku money politic serangan fajar," kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution dalam pers rilis di Polresta Pekanbaru, Selasa (16/4/2019) sore.

Dari empat orang tersebut, salah satunya caleg untuk DPRD RI Dapil Riau 2. Sedangkan tiga orang lainnya berinisial FEI, SA, dan FA.

"Uang untuk 'serangan fajar' yang kami amankan berjumlah Rp506.400.000," ungkap Indra. 

Uang itu sudah terbagi-bagi, baik di dalam tas ransel maupun di luar tas. Uang yang di dalam tas ransel sudah terbagi dalam 12 amplop putih.

Total uang di 12 amplop ini sebesar Rp115.100.000. Sedangkan uang di luar tas ransel sebanyak Rp10.500.000.

Petugas tim Satgas juga menemukan uang tunai Rp380.800.000 di dalam tas ransel itu. Tak hanya itu, tim Satgas juga menyita 6 unit telepon seluler. Uang ini akan dibawa ke kabupaten dan kota di Riau. 

"Pengakuan pelaku masih di dalami. Masing-masing amplop juga sudah tertulis nama dari masing-masing kabupaten dan kota," jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, empat pelaku money politic ini diproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pekanbaru. Waktu yang dibutuhkan untuk menentukan nasib para pelaku ini hanya 14 hari.