'Tidak Lagi' Hitung Cepat, MK Putuskan Hasil Quick Count Pemilu 2019 Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

'Tidak Lagi' Hitung Cepat, MK Putuskan Hasil Quick Count Pemilu 2019 Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

16 April 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan publikasi quick count atau hasil hitung cepat pada Pemilu tanggal 17 April 2019 esok baru bisa dilakukan dua jam setelah TPS di zona Waktu Indonesia Barat (WIB) ditutup, atau sekitar pukul 15.00 WIB.

Putusan itu keluar setelah MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019 yang digugat oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona WIB berakhir.

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Dilansir Tribunnews.com, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.