Resmi, Ini Dia 40 Lembaga Survei Quick Count Pemilu 2019 Terdaftar di KPU

Resmi, Ini Dia 40 Lembaga Survei Quick Count Pemilu 2019 Terdaftar di KPU

16 April 2019
Jokowi, Ketua KPU Arief Budiman dan Prabowo Subianto saat acara Debat Capres.

Jokowi, Ketua KPU Arief Budiman dan Prabowo Subianto saat acara Debat Capres.

RIAU1.COM - Ini lembaga survei resmi yang boleh umumkan hasil quick count. Ada 40 lembaga survei yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bisa mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count pemilu 2019.

 

“Jumlah ini bertambah dari 33 lembaga yang terdaftar bulan lalu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui pesan instan, Selasa (16/4/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2018 pasal 28, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU.

Lembaga yang terdaftar ini merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia. Sumber dananya pun tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

Sementara itu Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga survei. Mereka harus menyerahkan dokumen rencana jadwal dan lokasi jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, akte pendirian, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, surat keterangan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei, foto pimpinan lembaga, dan beberapa surat pernyataan.

Pernyataan itu adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi pasyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Selain itu, lembaga survei benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei penghitungan cepat.

 

Pendaftaran lembaga survei dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut adalah lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survey (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

Loading...

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara.

R1/Hee