Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 di Luar Negeri, TKN Nilai Jokowi-Ma'ruf Dirugikan

Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 di Luar Negeri, TKN Nilai Jokowi-Ma'ruf Dirugikan

16 April 2019
TKN laporkan dugaan kecurangan Pemilu di luar negeri ke Bawaslu. Foto: Kumparan.com.

TKN laporkan dugaan kecurangan Pemilu di luar negeri ke Bawaslu. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Ma'ruf melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di luar negeri ke Bawaslu. TKN menilai Jokowi-Ma'ruf sangat dirugikan dengan kecurangan itu.

"Hari ini kami dari direktorat hukum dan advokasi, malam ini melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu di luar negeri yang terjadi dalam beberapa hari ini. Kita ketahui bersama, kita telah mendapatkan adanya informasi lewat medsos," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, Senin (15/4/2019). 

Salah satu dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh TKN adalah penyelenggaraan pemilu di Sydney yang dianggap sangat menonjol. Sebab, banyak WNI yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

"Kami dapat pengaduan secara resmi di posko pengaduan kami yang telah disampaikan oleh sebagian besar WNI yang ada di luar soal adanya kecurangan yang berbagai macam bentuk. Terutama di Sydney dan Brisbane itu yang menonjol kecurangannya pemilu yang terjadi," ucap Irfan.

TKN menyebut ada lima negara lain selain Australia yang diduga terdapat kecurangan, yaitu Hong Kong, Jerman, Malaysia, Bangladesh hingga Selandia Baru. TKN meminta kepada Bawaslu untuk segera mengusut dugaan kecurangan ini.

"Penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu melakukan kroscek investigasi soal ini. Ini dilakukan secara masif oleh kelompok tertentu yang menginginkan kekacauan soal pemilu. Ada unsur kesengajaan, apakah ini memang ketebatasan dari penyelenggara pemilu atau bagaimana. Ini pemilu, kami harap dapat berjalan aman dan baik," jelas Ifran.

Atas dasar itu, TKN melihat Pasal 510 tentang pemilu telah dilanggar dalam kejadian ini. TKN juga sudah menyerahkan beberapa bukti kepada Bawaslu untuk dipelajari.

"Di Bangladesh indikasinya adalah poster atau katakanlah pamflet itu atau foto surat suara resmi ditukar. Semuanya harus bertangung jawab dalam pemilu ini khususnya kepada penyelenggara. Kami berikan kepercayaan kepada mereka untuk melaksanakan pemilu dengan damai, independen, adil agar semua merasa pemilu berjalan baik," tutup Irfan.