Hanya 17 Napi Lapas Pekanbaru yang Berhak Ikut 'Nyoblos' Pada Pemilu 17 April 2019

15 April 2019
Simulasi pemungutan suara di halaman kantor KPU Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad, Kamis (4/4/2019). Foto: Surya/Riau1.

Simulasi pemungutan suara di halaman kantor KPU Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad, Kamis (4/4/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebagian besar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, tidak bisa didaftarkan di daftar pemilih tetap (DPT). Para napi ini tidak bisa mencoblos dalam Pemilu 2019 pada 17 April 2019 dikarenakan berbagai alasan.

Komisioner Divisi Data KPU Kota Pekanbaru Zulfajri saat dihubungi Riau1.com, Senin (15/4/2019), mengatakan, para tahanan lapas sebagian besar tidak bisa terdaftar di DPT karena beberapa alasan. Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagian besar para napi ini dari luar kota Pekanbaru. Kedua, saat pendataan petugas KPU, para napi yang ada saat ini belum masuk ke dalam lapas. 

"Mereka sebagian tidak punya kartu identitas (KTP). Padahal, dasar pendataan kami adalah mereka yang memiliki KTP Pekanbaru," jelasnya.

Para napi yang tidak ada dalam DPT, maka tidak dapat dilakukan pindah memilih di dalam lapas. Jika pun terdaftar di DPT daerah asal, para napi di Pekanbaru ini tidak bisa diurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) atau KPU.

"Dapat juga kami sampaikan bahwa KPU sudah menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lapas yang berada di Kecamatan Bukit Raya. Jumlah napi yang masuk DPT sebanyak 17 pemilih setelah kami data," sebut Zulfajri.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.292 napi di Lapas Pekanbaru, Provinsi Riau terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada 17 April 2019. Ini lantaran hanya 380 orang narapidana yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), dari total 1.672 warga binaan yang menghuni Lapas Kota Pekanbaru saat ini. Mereka juga tidak memiliki C5 (Surat pindah memilih, red).

"Apalagi di Lapas Pekanbaru, tidak semua penghuninya adalah orang Pekanbaru. Ada yang berasal dari daerah lain," kata Kepala Lapas Kota Pekanbaru Yulius pada Senin 15 April 2019 siang.

Kendalanya, tidak semua memiliki C5. Yang terdaftar DPT 380 orang (Warga binaan, red) dari 1.672 Napi yang ada," lanjut dia.

Pihak Lapas, terang Yulius, sudah berkoordinasi dengan KPU, di mana animo warga binaan terbilang tinggi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti.

"Sudah kita sampaikan (Ke KPU). Mereka (warga binaan) semua pengen memilih, cuma kata KPU terkendala regulasi. Kalau aturan seperti itu, terancam tidak bisa memilih. Malahan petugas yang hari itu bertugas, rata-rata bukan orang Pekanbaru juga tak bisa memilih," sebutnya.

Di Lapas Pekanbaru sendiri ada dua TPS disediakan. Pihak pengamanan juga sudah disiapkan, di mana nanti juga dibantu aparat kepolisian. 

"Kita ada 15 personel tambahan di luar petugas yang bertugas dihari itu," singkat Yulius.

Seperti regulasinya, DPT bisa nyoblos mulai jam 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan membawa E-KTP dan undangan memilih (C6), atau untuk DPTb untuk pemilih yang pindah TPS dengan syarat membawa E-KTP dan C5. Terakhir, jika tidak terdaftar di DPT dan bukan DPTb, bisa menyoblos dengan membawa E-KTP sesuai alamat KTP-nya.