Gara-gara Makan dengan Jubir Prabowo-Sandi di Rumah Makan Sambalado, Ketua KPU Pariaman Diberhentikan
Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Azis saat sidang DKPP di Jakarta, Rabu.
RIAU1.COM - Gara-gara makan malam bersama dengan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai teman lama yang juga Juru bicara Prabowo-Sandi di Rumah Makan Sambalado, Sumatera Barat, akhirnya Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis diberhentikan. Karena hal itu dianggap melanggar kode etik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Abrar Azis sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, Sumatra Barat.
Abrar terdaftar sebagai Teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota pariaman, Elmahmudi.
Sebelumnya, Abrar diadukan karena telah bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Sumatra Barat pada beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis Harjono mengatakan bahwa Abrar dinilai terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” katanya di Gedung DKPP melalui keterangan pers, Rabu (10/4/2019).
Anggota Majelis Sidang Ida Budhiati dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil.
Akan tetapi dia berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama.
Hubungan Teradu dengan Dahnil merupakan hubungan pertemanan lama pada saat bersama-sama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida, seperti dilansir bisnis.com.
Ida menuturkan bahwa meskipun Abrar tidak mengajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya untuk bertemu dengan Dahnil, hal ini tetap dapat menimbulkan prasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman.
Ketika bertemu dengan Dahnil, Abrar diketahui menghubungi Sespriadi yang juga menjadi Saksi dalam perkara ini. Sespriadi merupakan salah satu pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman.
Seharusnya teradu dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil.
“Sikap dan tindakan spontanitas Teradu memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu.
Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu,” katanya.
R1/Hee