Berita di Dharmasraya, Caleg Gerindra Andre Rosiade Laporkan Metro TV ke Dewan Pers

Caleg DPR dari Partai Gerindra, Andre Rosiade.
RIAU1.COM - Tokoh Partai yang juga Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Dapil Sumatera Barat, Andre Rosiade, melaporkan Metro TV ke Dewan Pers, Jumat (29/3).
Andre melaporkan stasiun TV ini karena pemberitaan yang ditayangkan pada Senin (25/3), tentang warga Dharmasraya melakukan penghadangan dan menolak dirinya saat kampanye di daerah tersebut adalah tidak benar.
Andre Rosiade membantah bahwa dirinya bukan ditolak warga Dharmasraya. Yang menolak justru orang orang pendukung Capres Jokowi.
"Jadi berita nya tidak sesuai fakta dan tidak berimbang. Itu berita fitnah terhadap saya," kata Andre Rosiade.
Menurutnya, pemberitaan Metro TV itu tidak berdasar karena ia tidak ditolak oleh warga se-Kabupaten Dharmasraya. Yang menolak hanya segelintir yakni orang orang yang menjadi pendukung capres-cawapres nomor urut 01 dan pendukung Bupati Dharmasraya yang merupakan kader PDIP.
"Hari ini saya akan melaporkan Metro TV ya karena Laporan pemberitaan terhadap diri saya tidak mendasar," jelasnya di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Maret 2019.
"Mereka (siaran Metro TV) tidak ada di lapangan. Lalu wartawan langsung Metro Tv tidak ada di lapangan dan tidak ada pula mengonfirmasi saya. Mereka menulis di beritanya saya diusir warga. Padahal orang orang yang melakukan pengadangan terhadap saya itu pendukung Capres Jokowi 01 yang juga mendukung Bupati Dharmasraya, yang juga kader PDIP. Hanya 20-30 orang berbaju seragam pasangan 01, " lanjut Andre yang juga Tim Badan Pemenangan Nasional Capres-cawapres Prabowo-Sandi.
Andre mengatakan, selama dua hari di Kabupaten Dharmasraya mulai dari Sabtu-Minggu, 23-24 Maret 2019, dia diterima warga dengan baik. Dia juga melangsungkan pertemuan di beberapa nagari bersama warga dan semua berjalan lancar.
"Jadi tidak ada warga (yang mengusir). Dan acara saya dari Sabtu sampai Minggu, bahkan pada Minggu itu sampai tengah malam saya masih bertemu dengan warga di berbagai tempat," kata dia, seperti dilansir merdeka.com.
"Jadi masalahnya berita yang ditayangkan Metro TV bahwa saya ditolak warga Dharmasraya tak mendasar, fitnah, dan berita yang tidak punya dasar. Tidak benar. Sehingga saya melaporkan ke Dewan Pers ," jelasnya.
Selain Dewan Pers, Andre juga melapor ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Persoalan ini ingin diselesaikan sesuai Undang-Undang.
Dia berharap laporan ini akan menjadi pembelajaran oleh stasiun televisi milik Surya Paloh tersebut.
"Kita sudah berulang kali melihat Metro TV melakukan pemberitaan. Kita lihat Metro TV mem-framing, jika Metro meminta maaf ya sudah seperti TVRI zaman orde baru. Hanya menjelajahi Pak Harto di era orde baru. Sekarang yang terjadi apa? Metro TV sudah jadi corong pemerintahan Pak Jokowi. Karena itu, ini harus jadi pembahasan Metro TV bisa berubah kembali pada kode etik jurnalistik, " jelasnya.
Sebelum mendatangi Dewan Pers, Andre telah berbicara dengan pihak Metro TV. Stasiun televisi itu menawarkan dia memberikan hak jawab.
"Saya sudah berkomunikasi dengan mbak Aviani Malik, baik melalui telepon maupun WA. Dia menawarkan untuk memberikan hak jawab pada saya, lalu saya bertanya bagaimana menjawab. Tapi dia setelah itu tidak menanggapi sama sekali. Dan saya melihat tidak ada iktikad baik. Kejadiannya hari Senin dan sampai sekarang Hari Jumat tidak ada tanggapan dari Metro TV, saya mengambil tindakan agar Metro TV belajar lah, kembali ke ruhnya media, berpihak pada kode etik jurnalistik bukan berpihak pada partai capres yang di dukung, " paparnya.
Dalam laporannya, dia membawa bukti rekaman video dari berita Metro TV tentang penghadangan yang dialaminya.
"Itu rekamannya ada, terlihat jelas siapa orang orang yang menghadang saya, yang mengintimidasi saya. Mereka pendukung Pak Jokowi," kata dia.
Dia juga melaporkan pengaduan ini ke Bawaslu Dharmasraya, Sumatera Barat dengan bukti yang lengkap. Laporannya merupakan pelanggaran Pasal 491 UU Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Andre juga mengingatkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Dharmasraya untuk memperhatikan laporannya sesegera mungkin.
"Bukti kami lengkap, lengkap, bukan Panwascam saja yang mendampingi saya di lapangan, Kelompok yang melakukan penghadangan terhadap saya tidak berizin. Tidak punya STTP. Beda dengan saya yang punya STTP," jelasnya.
"Kepada anggota Polsek yang mengawal saya di lapangan pun mereka menyatakan positif ini tak berizin. Tak ada alasan Gakkumdu yang isinya kejaksaan dan Polisi tidak menindaklanjuti atau sampai masuk angin, lanjut Andre Rosiade, didampingi kuasa hukum Gusri Putra.
"Salah satunya, harus seimbang, independen dan ke sumber berita tapi ini tidak dilakukan," jelasnya.
Selain itu, ada juga Pasal 4 terkait pemuatan berita bohong. Berita penghadangan oleh warga Dharmasraya tidak sesuai karena yang melakukan hanya 20-30 orang. Itu pun pendukung 01.
"Kalau di berita itu disampaikan Andre Rosiade dihadang kumpulan orang lain ceritanya mungkin. Tapi ini diberitakan warga Dharmasraya tolak Andre Rosiade. Di sinilah yang kita lihat. Tak sesuai kode etik Jurnalistik dan UU Pers, makanya kita buat laporan ke Dewan Pers," pungkasnya.
R1/Hee