Bawaslu Riau Tunggu Tindakan Gubernur Terkait Teguran Mendagri Kepada 9 Kepala Daerah

Bawaslu Riau Tunggu Tindakan Gubernur Terkait Teguran Mendagri Kepada 9 Kepala Daerah

23 Januari 2019
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Foto: Surya/Riau1.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau masih menunggu surat tembusan dari Gubernur Riau (Gubri) sampai saat ini. Surat tersebut memerintahkan Gubri Wan Thamrin menegur 10 kepala daerah yang menyatakan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) presiden 2019.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dihubungi Riau1.com, Rabu (23/1/2019), mengungkapkan, surat teguran bagi 10 bupati dan wali kota belum diterima dari Gubri Wan Thamrin. Sampai saat ini, Bawaslu belum tahu jenis teguran bagi sepuluh kepala daerah ini.

"Itulah yang sedang kami tunggu. Tanya gubernur lah," ucap Rusidi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono meminta Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur sepuluh kepala daerah yang menggunakan nama jabatan bupati ataupun wali kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu paslon presiden pada 10 Oktober 2018.

Loading...

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa sepuluh kepala daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut, antara lain Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir, Wali Kota Pekanbaru, dan Wali Kota Dumai.