Razia Penumbar di Pelalawan, 118 Kendaraan Ditilang

Razia Penumbar di Pelalawan, 118 Kendaraan Ditilang

22 Juli 2024
Razia penegakkan hukum (Gakkum) penumpang dan barang (Penumbar) di Pelalawan

Razia penegakkan hukum (Gakkum) penumpang dan barang (Penumbar) di Pelalawan

RIAU1.COM - Razia penegakkan hukum (Gakkum) penumpang dan barang (Penumbar) kembali digelar Dinas Perhubungan Riau (Dishub) Riau bersama Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Riau dan instansi terkait. Kali ini razia gabungan dilakukan di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan keterangan Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau, Martian Firnandi, sebelum di Pelalawan, pihaknya juga melakukan razia di Kota Dumai dengan hasil 143 truk tilang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 116 truk ditilang, Kuantan Singingi (Kuansing) 114 truk ditilang, Rokan Hilir (Rohil) 134 truk ditilang dan Kampar 86 trik ditilang.

"Kami baru saja selesai melakukan razia di wilayah Kabupaten Pelalawan. Hasilnya ada 118 unit truk yang berhasil kita tilang di Kampar pada hari pertama. Razia kami laksanakan selama tiga hari bersama tim Gakkum Penumbar yang terdiri dari Dishub Riau, Ditlantas Polda Riau dan pihak terkait lainnya," kata Martian belum lama ini.

Kemudian Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 98 truk. Kemudian, disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 19 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 2 tilang. 

“Untuk 118 unit truk yang berhasil dilakukan tilang itu terdiri dari hari pertama 16 Juli 2024 di Jalan Lintas Timur 48 tilang. Kemudian hari kedua 17 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Lintas Timur Sikijang sebanyak 40 kena tilang. Lalu, hari ketiga 18 Juli 2024 razia masih dilakukan di Jalan Lintas Timur Sikijang terdapat 30 truk ditilang,”ujarnya lagi.

Usai kegiatan ini, pihaknya berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023. Jadi pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut juga sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Riau SF Hariyanto yang saat ini sedang fokus untuk memperbaiki insfrastruktur terutama jalan di Riau. Pasalnya, kendaraan yang melebihi tonase dan dimensi disinyalir membuat jalan cepat rusak.

“Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah,"tuturnya.*