Kabupaten Pelalawan akan Miliki Kebun Raya Luas 22,65 Hektare

Kabupaten Pelalawan akan Miliki Kebun Raya Luas 22,65 Hektare

20 Juli 2024
Persiapan pembangunan Kebun Raya Pelalawan

Persiapan pembangunan Kebun Raya Pelalawan

RIAU1.COM - Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya difgelar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ini digelar secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Plt Kepala BRIDA Kabupaten Pelalawan Rinto Rinaldi, dan juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

Plt Kepala BRIDA Kabupaten Pelalawan Rinto Rinaldi, mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota mengenai ketentuan yang baru dan membantu daerah dalam menerapkan peraturan tersebut secara efektif.  

Lalu dia juga menjelaskan, Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggara dan pengelola kebun raya di daerah adalah BRIDA, atas dasar itu Rinto mengatakan bahwa BRIDA Kabupaten Pelalawan akan segera bersiap diri, dimulai dengan mempersiapkan kelembagaan BRIDA sehingga nanti ketika kebun raya diserahkan sepenuhnya kepada BRIDA akan dapat dikelola dengan baik. 

“Kami harus mempersiapkan segala sesuatunya guna mendukung keseriusan Bupati Zukri terhadap pembangunan Kebun Raya ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa Bupati Pelalawan telah mengusulkan Kebun Raya Pelalawan kepada BRIN pada Tahun 2023, dan kajian kelayakan lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

"Ia juga telah menetapkan Kebun Raya Pelalawan berada di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung, hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/2023/2053 tanggal 14 November 2023,"terangnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra mengatakan, luas Kebun Raya Pelalawan yang ditetapkan seluas 22,65 hektare, terdiri dari pelepasan HGU PT. Sari Lembah Subur seluas 12,75 hekatre, dan hibah pengelolaan masyarakat Genduang seluas 9,90 hektare.

"Telah dilaksanakan juga kegiatan rapat koordinasi dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kebun Raya Pelalawan antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama empat perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan, yaitu PT. Sari Lembah Subur, PT. Musim Mas, PT. RAPP dan PT. Arara Abadi, rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Drs. Fakhrizal, dan dihadiri oleh pihak DLH serta BRIDA Kabupaten Pelalawan,"sebut dia.