Pengesahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2025
RIAU1.COM - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan akhir pekan ini dihadiri Bupati H. Zukri.
Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian pembahasan Banggar DPRD dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Pelalawan tahun anggaran 2025 dengan mengesahkan APBD tahun 2025.
Bupati Pelalawan H. Zukri dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang didasari atas Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara beberapa hari yang lalu.
Adapun prioritas pembangunan tahun 2025, terdiri dari fokus, arah kebijakan, dan program prioritas, yang mendukung langsung pencapaian kinerja, serta sasaran yang ingin dicapai, yaitu, Peningkatan Kualitas SDM, Pemberian Jaminan Sosial, Peningkatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Komoditi Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan UMKM, Pemantapan dan Peningkatan Infrastruktur, Penataan Kota Pangkalan Kerinci dan Ibukota Kecamatan Pelalawan Sejuk, Peningkatan Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif (Pelalawan Menawan dan Berkawan), Peningkatan Pelayanan Publik berbasis Teknologi Informasi yang didukung data terpadu dan valid.
Bupati Zukri menambahkan, bahwa penyusunan RAPBD Kabupaten Pelalawan tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan kehadapan Dewan, telah diupayakan dengan secermat mungkin sesuai visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
“Pencapaian sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dapat mempercepat pencapaian yang dimaksud dan mendapat dukungan dari pihak swasta, masyarakat dalam pelaksanakan pembangunan di Kabupaten Pelalawan. RAPBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2025 yang kami ajukan saat ini adalah sebesar Rp 1.979.617.916.252. Penerimaan Daerah terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.875.617.916.252 dan perkiraan SiLPA Tahun 2024 yang sebesar Rp. 104.000.000.000. Pengeluaran Daerah pada Tahun 2025 terdiri dari Belanja Daerah sebesar Rp. 1.979.617.916.252.” Jelasnya.
Bupati Zukri juga menyampaikan bahwa untuk penggunaan dana DAK sudah dicantumkan dalam Ranperda APBD 2025. Bupati mengatakan bahwa secara keseluruhan RAPBD Kabupaten Pelalawan tahun 2025 dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp134.952.216.868.*