Pengerjaan Proyek Pemprov Bermasalah, Dua Perusahaan di Black List

Pengerjaan Proyek Pemprov Bermasalah, Dua Perusahaan di Black List

8 Desember 2021
Saat Wagubri tinjau proyek Pemprov di Pelalawan

Saat Wagubri tinjau proyek Pemprov di Pelalawan

RIAU1.COM - Karena tidak yakin pengerjaan proyek selesai tepat waktu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar, instruksikan black list dua perusahaan pelaksana proyek pembangunan jalan di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau

Adapun perusahan yang dimaksud tersebut yakni, CV Riski Danes Putri yang melaksanakan proyek pengerjaan Jalan Simpang Bunut - Teluk Meranti, dan CV Merangin Karya Sejati sebagai pelaksana proyek pengerjaan Jalan Teluk Meranti - Sebekek.

Instruksi tersebut disampaikan Wagubri Edy Natar Nasution, saat melakukan peninjauan proyek pembangunan kegiatan Pemprov Riau Tahun anggaran 2021, pada Selasa (7/12) di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Edy Natar mengungkapkan, bahwa progres pengerjaan pembangunan jalan tersebut, dipastikan tidak akan siap sesuai waktu, yang saat ini sisa waktu pengerjaannya tinggal 15 hari kalender.

"Masa kontrak proyek ini berakhir pada tanggal 20 dan 22 Desember 2021 ini. Sementara, pengerjaan masih 31 dan 36 persen. Maka itu saya minta PPK black list dua perusahaan tersebut," kata dia.

Instruksi ini kata Wagubri, sesuai dengan komitmen sebelumnya, ia siap melakukan pengawasan dan memberikan sanksi, kepada kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak.

Kebijakan tersebut, sebut Wagubri, juga sesuai Perpres dan juga sesuai arahan Presiden RI, dari jauh hari sebelumnya. Dalam aturan itu telah diingatkan jangan ada lagi pengerjaan proyek yang bermasalah dan tidak selesai. 

"Kemarin pihak KPK juga berkunjung ke Riau dan menyampaikan ada 8 area yang rawan korupsi. Di antaranya penganggaran dan pengadaan barang dan jasa ini. Maka itu saya melakukan pengawasan meskipun saat ini baru fokus tingkat kontrak kerja," jelasnya.

Lebih lanjut kata Wagubri, permasalahan pembangunan jalan di Teluk Meranti ini, juga tidak lepas dari lemahnya pengawasan. Buktinya juga terlihat dari kesiapan seperti material yang tidak tersedia di lokasi. Artinya, keseriusan untuk pengurusan proyek ini tidak ada dan masih lemah.

"Tidak hanya material, pekerja yang bekerja di lokasipun juga tidak ada. Bagaimana proyek mau selesai. Berdasarkan itu juga saya tegaskan PPK untuk melakukan black list perusahaan," tutur dia.*