DLH Pelalawan Sebut Canal PT Arara Abadi di Jalan Lintas Bono Tak Masuk dalam Izin Lingkungannya

DLH Pelalawan Sebut Canal PT Arara Abadi di Jalan Lintas Bono Tak Masuk dalam Izin Lingkungannya

17 Juni 2021
DLH Pelalawan Sebut Canal PT Arara Abadi di Jalan Lintas Bono Tak Masuk dalam Izin Lingkungannya/ist

DLH Pelalawan Sebut Canal PT Arara Abadi di Jalan Lintas Bono Tak Masuk dalam Izin Lingkungannya/ist

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan memastikan, pembukaan canal oleh PT Arara Abadi di Kecamatan Kerumutan dan Teluk Meranti tidak termasuk dalam izin lingkungannya.

"Pembukaan canal itu tidak ada dalam izin lingkungannya,"kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra.

Disebutkan Eko juga, izin lingkungan PT Arara Abadi ini dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Riau.

Eko menyampaikan hal tersebut, dalam pertemuan Pemkab Pelalawan dengan PT Arara Abadi, pada Senin kemarin. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri.

Eko juga menyebutkan, akibat canal besar perusahaan tersebut, menyebabkan besarnya debit air. Sehingga merusak tiga boxculver di Jalan Lintas Bono.

Direktur PT Arara Abadi Edi Harris hanya mengatakan akan mengkaji kembali canal milik perusahaan mereka tersebut. Ia tidak menjelaskan apakah, canal yang dibuat tersebut masuk atau tidak dalam izin lingkungannya. "Nanti akan kita kaji lagi,"kata Edi Haris.

Loading...

Sementara untuk Jalan Lintas Bono, kata Edi Haris, PT Arara Abadi sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Riau. Dan PT Arara Abadi akan memperbaiki kerusakan jalan tersebut. (ardi)