Devitson
RIAU1.COM -Pemkab Pelalawan melakukan refocusing senilai Rp 48 Milyar. Refocusing adalah, kegiatan anggaran pemerintah yang semula digunakan untuk membangun, dipotong untuk penanganan Covid-19.
"Ya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dipotong 8 persen, dari nilai Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi refocusing kita ada Rp 48 Milyar,"kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Devitson Saharudin.
Dijelaskan Devitson, saat ini refocusing tersebut sudah selesai disusun, tingal pemantapan pembahasan dengan OPD terkait. Refocusing ini nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Jika refocusing ini tidak dilaporkan ke Kemendagri, maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan ditunda oleh pemerintah pusat.
Untuk pos-pos anggaran refocusing ini, sebut Devitson juga, sudah ditentukan dalam Permendagri dan PMK.
"Pos-pos nya sudah ditentukan, jadi kita mengikuti aturan tersebut. Dan ada juga kegiatan di Dinas Kesehatan, yang sudah terakomodir disitu,"pungkasnya.
Sementara untuk di Pemkab Pelalawan sendiri, tinggal pemantapan pembahasan dengan OPD terkait. Untuk penanganan Covid-19 ini, ada beberapa OPD yang terlibat. "Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan Damkar serta Kominfo,"demikian Devitson. (ardi)