Ini Isi Fatwa Adat LAMR Kabupaten Pelalawan Tentang Menumbai

8 April 2021
Zulmizan

Zulmizan

RIAU1.COM -Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Fatwa Adat tentang Menumbai dan juga Fatwa Adat Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang.

"Kita ingin menjaga dan melestarikan budaya Menumbai. Karena Menumbai sudah diakui sebagai budaya masyarakat Kabupaten Pelalawan,"kata Ketua Umum LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan Farinja Assagaf.

Fatwa Adat Nomor 02, Tentang Pelestarian dan Tata Cara Penyelenggaraan Prosesi Adat Menumbai. Adapun isinya, pertama Menumbai adalah prosesi pengambilan madu lebah Sialang yang telah dilakukan secara turun temurun berbilang masa pada masyarakat Pelalawan, khususnya Petalangan dengan tata cara tertentu dan dilakukan pada malam hari tanpa menggunakan cahaya.

Untuk tujuan pelestarian tradisi tempatan dan kearifan lokal Kabupaten Pelalawan, maka pengambilan madu lebah Sialang sangat dianjurkan dilakukan dengan prosesi Menumbai.

Dilarang keras melakukan pengambilan madu lebah Sialang pada siang hari, karena selain tidak sesuai dengan tradisi kearifan lokal Kabupaten Pelalawan, juga dinilai dapat merusak eksistensi kehidupan komunitas lebah, pelestarian pohon Sialang dan mengurangi kualitas madu.

Barang siapa yang melakukan pengambilan madu lebah Sialang pada siang hari, maka akan diberikan sanksi adat, yakni, pertama, wajib menaikan kembali ratu lebah ke pohon dan tempat yang sama, agar supaya dapat kembali membuat sarang seperti semula.

"Kedua, jika pelaku yang bersangkutan tidak sanggup, maka madu hasil panen disita diserahkan ke pucuk adat setempat, dan pelaku wajib membayar denda dengan wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 1 ekor kambing ditambah 10 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masak, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat,"jelas Zulmizan.