Pengurus pdip pelalawan
RIAU1.COM -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pelalawan memberikan sanksi peringatan kepada oknum kadernya yang duduk di DPRD Pelalawan terkait kasus Video Call (VCS).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan Syafrizal, SE mengatakan hal tersebut, saat konferensi pers di kantor DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Rabu, 31 Maret 2021.
"Kita sudah pleno, dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sozifao Hia. Sanksi ini sudah sesuai aturan dan wewenang kami di DPC,"kata Syafrizal, didampingi Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pelalawan Saniman.
Ditambahkan Syafrizal, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, jauh sebelum Badan Kehormatan DPRD Pelalawan memberikan sanksi kepada Sozifao Hia. "Kita sudah klarifikasi dengan yang bersangkutan ini, di awal Bulan Januari 2021,"jelasnya lagi.
Sanksi peringatan tersebut, adalah wewenang yang dimiliki oleh pihaknya selaku Dewan Pimpinan Cabang. "Namun kita teruskan, klarifikasi ini ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Riau,"pungkasnya.
DPD PDIP Provinsi, tambahnya yang memiliki wewenang lebih untuk memberikan sanksi dan peringatan terhadap anggota yang melanggar. "Hari ini surat ke DPD Riau itu, kita siapkan,"demikian Syafrizal.