Polsek Ukui Pelalawan Gelar Operasi Yustisi di Pusat Perniagaan

Polsek Ukui Pelalawan Gelar Operasi Yustisi di Pusat Perniagaan

6 Maret 2021
Personel Polsek Ukui saat melaksanakan Operasi Yustisi, Sabtu (6/3/2021). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Ukui saat melaksanakan Operasi Yustisi, Sabtu (6/3/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Ukui, jajaran Polres Pelalawan, gencar melaksanakan Operasi Yustisi. Hal ini dilakukan guna terciptanya masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan (prokes). 

Sasaran kegiatan Operasi Yustisi hari ini adalah tempat perniagaan, fasilitas publik, hingga kedai atau warung kopi yang sering dikunjungi masyarakat. Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Ukui Aiptu Edward Panjaitan memimpin jalannya Operasi Yustisi bersama dua personel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ukui AKP Rifendi.

"Operasi Yustisi ini dilaksanakan pada beberapa titik kerumunan massa seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, maupun warung atau kedai kopi. Dalam kesempatan itu, kami mensosialisasikan Pergubri Nomor 55 Tahun 2020 dan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020," katanya. 

Bagi pelanggar prokes, ada sanksi tertulis, teguran lisan, hingga sanksi administrasi, serta sanksi sosial. Untuk itu, masyarakat Ukui diimbau agar benar-benar mempedomani peraturan tersebut.

"Tentu tujuannya untuk mencegah sekaligus memutus penularan Covid-19," ucap Rifendi.