393 Persil Tanah Pemko Pekanbaru Belum Bersertifikat

393 Persil Tanah Pemko Pekanbaru Belum Bersertifikat

5 Maret 2021
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak 393 persil (bidang tanah) Pemko Pekanbaru belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Sebaliknya, hanya 166 persil yang sudah bersertifikat. 

Kepala Badan Pengelolaan dan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal di hadapan tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (5/3/2021), memaparkan aset tanah yang dimiliki Pemko Pekanbaru. Dari 589 bidang tanah, yang bersertifikat baru 166 persil.

"Kami sudah mencocokkan data ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Aset tanah yang belum bersertifikat sebanyak 393 persil," katanya.

Persoalan belum bersertifikat karena menyangkut bukti kepemilikan dan anggaran. Saran dari KPK, seluruh aset tanah Pemko sudah bersertifikat seluruhnya pada 2024. 

"BPN menyarankan kami agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar diarahkan ke wilayah yang banyak aset Pemko Pekanbaru pada 2022. Tahun ini, PTSL masih mengarah ke lahan warga di Kecamatan Bina Widya dan Tuah Madani," ungkap Syoffaizal.