Operasi Yustisi, Polsek Ukui Pelalawan Sasar Kerumunan Massa

Operasi Yustisi, Polsek Ukui Pelalawan Sasar Kerumunan Massa

25 Februari 2021
Personel Polsek Ukui saat Operasi Yustisi di Pasar, Kamis (25/2/2021). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Ukui saat Operasi Yustisi di Pasar, Kamis (25/2/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Ukui yang dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian (Kepala SPK) II Aiptu Edward Panjaitan beserta tiga anggota lainnya melaksanakan Operasi Yustisi, Kamis (25/2/2021). Adapun yang menjadi sasaran Operasi Yustisi kali ini adalah perniagaan, perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun jalan umum yang ada kumpulan massa di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. 

Operasi tersebut dilaksanakan secara persuasif dan edukatif serta memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Pergubri Nomor 55 Tahun 2020 maupun Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 yakni sanksi teguran tertulis atau lisan, sanksi sosial, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah selalu disiplin protokol kesehatan (prokes) di segala aktivitas yang dilakukan," kata Kapolsek Ukui AKP Rifendi. 

Masyarakat adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu, prokes ini penting diterapkan. Tugas kepolisian adalah melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan disiplin prokes tersebut sudah berjalan.