Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasi Cegah Karhutla ke Warga Sorek Satu Pelalawan

21 Februari 2021
Personel Polsek Pangkalan Kuras membagikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan karhutla ke warga Sorek Satu, Minggu (21/2/2021). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kuras membagikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan karhutla ke warga Sorek Satu, Minggu (21/2/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras tetap melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, Minggu (21/2/2021).

Patroli dilaksanakan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) II Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Lantas Ipda Benhar. Patroli karthutla dilakukan di wilayah-wilayah rawan kebakaran agar tidak terjadi karhutla.

"Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan," ujar Benhar.

Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar. Di samping sosialisasi pihaknya juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Agar, masyarakat dapat memahami sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran karhutla tetap dilakukan setiap hari. Agar, masyarakat tidak ada lagi yang membakar hutan dan lahan.