Polsek Ukui Pelalawan Gelar Operasi Yustisi di Pusat Perbelanjaan

18 Februari 2021
Personel Ukui Polsek Ukui dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi di pasar, Kamis (18/2/2021). Foto: Istimewa.

Personel Ukui Polsek Ukui dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi di pasar, Kamis (18/2/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Ukui melaksanakan Operasi Yustisi di pusat perbelanjaan, kedai, dan warung-warung tempat berkumpulnya warga, Kamis (18/2/2021). Hal ini guna menyikapi perkembangan pandemi corona yang masih terus berkembang di Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi mengatakan, sasaran Operasi Yustisi adalah warung-warung sepanjang Jalan Lintas Timur Pelalawan. Ditenggarai, kawasan-kawasan seperti inilah merupakan tempat-tempat yang harus diwaspadai dan dipantau agar warga selalu disiplin menerapkan prokes.

"Operasi Yustisi ini mengacu kepada Pergubri Nomor 55 Tahun 2020 dan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak disiplin protokol kesehatan (prokes) dikenakan sanksi berupa teguran lisan," ujarnya.

Pasar, tempat kuliner, dan tempat belanja selalu rawan terjadinya perkumpulan massa. Karena, pasar merupakan tempat transaksi dan interaksi sosial.

"Masyarakat tidak bermasker langsung diberi teguran. Karena, pembagian masker ini melibatkan bersama Gugus Tugas Covid 19 Ukui dilaksanakan setiap hari di pos PPKM. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak pakai masker," tegas Rifendi.