Polsek Kerumutan Pelalawan Sosialisasi Antisipasi Karhutla dengan Babinsa Koramil 15 Kuala Kampar

16 Februari 2021
Personel Polsek Kerumutan dan TNI AD saat membagikan Maklumat Kapolda Riau soal karhutla, Selasa (16/2/2021). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Kerumutan dan TNI AD saat membagikan Maklumat Kapolda Riau soal karhutla, Selasa (16/2/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Kerumutan, jajaran Polres Pelalawan, terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), Selasa (16/2/2021). Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama 2 anggota dan 1 anggota Babinsa Koramil 15 Kuala Kampar.

“Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri.

Di samping itu, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kerumutan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan. Dalam sosialisasi ini dijelaskan sanksi hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.

"Agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Fajri.