Hanya Dengan Selembar Surat, PT Arara Abadi Tak Hadiri Hearing di DPRD Pelalawan

15 Februari 2021
Pt arara abadi tidak datang saat hearing dprd

Pt arara abadi tidak datang saat hearing dprd

RIAU1.COM -Hearing masyarakat Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras dengan PT Arara Abadi, berjalan hanya mendengarkan keluhan warga terhadap perusahaan HTI tersebut. PT Arara Abadi sendiri tidak hadir di hearing tersebut.

PT Arara Abadi hanya mengirimkan selembar kertas, berupa surat yang menyatakan ketidakbisaan perusahaan untuk hadir. Mereka juga meminta agar dijadwalkan kembali.

"PT Arara Abadi tidak datang, ini surat dari mereka,"kata Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH sambil memperlihatkan secarik kertas berkop PT Arara Abadi.

Meski demikian, rapat dilanjutkan memaparkan permasalah warga dengan perusahaan PT Arara Abadi.

Menurut Kepala Desa Terantang Manuk Bakri, saat ini diriny menjadi terlapor di Polda Riau. PT Arara Abadi yang melaporkan dirinya dan 2 warga Terantang Manuk lainnya. Padahal katanya, sudah ada kesepakatan lapangan, antar warga dan PT Arara Abadi.

"Kesepakatan pada Bulan November 2020 kemarin. Dimana baik masyarakat maupun perusahaan berjanji tidak melakukan aktifitas dilahan tersebut sebelum ada penyelesaian. Kami tidak beraktifitas lagi, tapi perusahaan masih terus menanam,"katanya.

Dijelaskan Kades Bakri, masyarakat Terantang Manuk sangat meyakini lahan tersebut milik mereka. Karenanya, warga menanam sawit dilahan tersebut. Persoalan ini sudah sejak tahun 1997 silam. "Sangat jelas dalam rapat di Oandopo Bupati Kampar kala itu, perusahaan akan mengembalikan lahan untuk warga. Masing-masing Kepala Keluarga akan mendapat 2 hektar,"terang Kades Bakri.

Kades Bakri juga mengatakan, pada 2016 silam juga ada kesepakatan. Bahwa, perusahaan mengakui dari 1300 hekatar HTI mereka, baru 400 hektar yang sudah diganti rugi.

"Faktanya saat ini, bukan tanah kami itu dikembalika atau diganti rugi, malah kami dilaporkan ke Polda Riau, dengan tuduhan menduduki kawasan HTI,"pungkas Bakri.

Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH menegaskan, akan tetap kembali memanggil PT Arara Abadi. Selain PT Arara Abadi, DPRD Pelalawan juga akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. "Kita jadwalkan kembali. Sekalian juga nanti kita undang pihak DLHK Provinsi Riau,"kata Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, DH. (ardi)