Dinas PUPR Pelalawan Minta Uang Rp 500 Ribu Kepada Warga Penabrak Trotoar Jalan
Musliyadi
PELALAWAN-Musliyadi, warga Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan terkaget, saat mendapat laporan dari saudaranya, yang diharuskan membayar uang Rp 500 ribu karena merusak trotoar Jalan. Uang tersebut disetorkan oleh saudaranya kepada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
"Orang dinas PUPR meminta uang Rp 590 ribu, kalau tidak surat kendaraan suadara saya tidak diberikan atau ditahan oleh mereka,"kata Musliyadi kepada Riau24.com, Jumat, 12 Februari 2021.
Disebutkan Muslyadi orang PUPR Pelalawan yang menahan surat-surat kenderaan dan meminta uang adalah Kurnia. Kurnia disebutnya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pertanaman Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
"Kemarin, saudara saya itu menabrak trotoar Jalan Sultan Syarif Hasim tepatnya dekat Jembatan Sungai Kerinci. Tentu trotoarnya agak rusak. Terus oleh Pak Kurnia itu, surat-surat mobil ditahan. Dan harus bayar Rp 500 ribu, menebus surat-surat mobil saudara saya itu,"jelas Imus, sapaan akrabnya.
Dikatakan Imus juga, mereka tak mempermasalahkan, jika pihak PUPR Kabupaten Pelalawan meminta dilakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut. Namun, katanya, atas dasar apa pihak PUPR Pelalawan meminta dan menetapkan angka Rp 500 ribu tersebut.
"Apa dasarnya?. Perda atau apa?, Kalau tidak ada tentu ini bisa dikategorikan pungutan liar (pungli),"katanya.
Imus meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ia meyakini, kejadian ini bukan hanya menimpa saudaranya. Namun, bisa jadi sudah banyak warga yang harus membayar uang Rp 500 ribu tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pelalawan MD Rizal membantah jika pihaknya melakukan pungli. "Itu kesepakatan kita dengan sopir. Untuk biaya pembelian kastin dan upah tukang memperbaikinya,"jelasnya.
Pihaknya juga terpaksa menahan STNK mobil itu, sebagai jaminan untuk pembayaran biaya perbaikan kastin tersebut. "Kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan saja. Dan sopir juga sepakat untuk membayar biaya perbaikan tersebut,"sebut MD Rizal. (ardi)