Polsek Ukui Gelar Operasi Yustisi dan Sosialisasi Prokes di Jalan Lintas Timur Pelalawan

8 Februari 2021
Polsek Ukui saat sosialisasi prokes di pasar, Senin (8/2/2021). Foto: Istimewa.

Polsek Ukui saat sosialisasi prokes di pasar, Senin (8/2/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Ukui melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan ini juga diselingi dengan sosialisasi disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di sepanjang Jalan Lintas Timur Pelalawan, Senin (8/2/2021).

Kapolsek Ukui AKP Rifendi mengatakan, sasaran Operasi Yustisi dilakukan di warung-warung sepanjang Jalan Lintas Timur dan tempat belanja Pasar Ukui. Karena, kawasan-kawasan seperti inilah merupakan tempat-tempat yang harus diwaspadai dan dipantau agar warga disiplin menerapkan prokes.

"Operasi Yustisi ini mengacu kepada Pergubri Nomor 55 Tahun 2020 dan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Di dalam aturan ini ada beberapa sanksi baik teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, maupun sanksi administratif," jelasnya.

Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak disiplin prokes dikenakan sanksi berupa teguran lisan. Pasar, tempat kuliner, dan tempat belanja selalu rawan terjadinya perkumpulan massa, transaksi, dan interaksi sosial.

"Untuk itu, kawasan ini menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dalam penegakan prokes,” tutur Rifendi.

Masyarakat tidak bermasker langsung ditegur. Karena, pembagian masker juga melibatkan Gugus Tugas Covid-19 Ukui. 

"Kami membagikan masker dua kali seminggu. Tidak ada alasan lagi untuk tidak pakai masker," tegas Rifendi.