Operasi Yustisi, Polsek Pangkalan Kuras Sasar Pusat Perbelanjaan di Kelurahan Sorek Satu Pelalawan

30 Januari 2021
Personel Polsek Pangkalan Kuras saat Operasi Yustisi di pusat perbelanjaan Kelurahan Sorek Satu, Sabtu (30/1/2021). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kuras saat Operasi Yustisi di pusat perbelanjaan Kelurahan Sorek Satu, Sabtu (30/1/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes). Sasaran Operasi ini adalah pusat perbelanjaan dan masyarakat di Kelurahan Sorek Satu, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (30/1/2021). 

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami menggelar Operasi Yustisi secara sungguh-sungguh ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas," ujarnya.

Pada Operasi Yustisi ini, masyarakat diimbau agar mematuhi prokes di antaranya, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas. Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. 

"Mari bantu lawan corona dengan menaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukan," ajak Ahmad.