Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Pusatkan Operasi Yustisi di Tempat Perbelanjaan

Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Pusatkan Operasi Yustisi di Tempat Perbelanjaan

23 Januari 2021
Personel Polsek Pangkalan Kuras saat Operasi Yustisi di tempat perbelanjaan, Sabtu (23/1/2021). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kuras saat Operasi Yustisi di tempat perbelanjaan, Sabtu (23/1/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes). Operasi Yustisi ini dipusatkan di tempat perbelanjaan dan toko-toko lainnya, Sabtu (23/1/2021).

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tahun 2020. Dalam operasi ini, warga menerapkan prokes.

"Kami menggelar Operasi Yustisi secara sungguh-sungguh ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas," ujarnya. 

Dalam Operasi Yustisi ini dijelaskan terkait sanksi pidana bagi pelanggar prokes. Warga diimbau agar tetap memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas.