Polsek Ukui Pelalawan Gelar Operasi Yustisi di Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Rumah Makan

19 Januari 2021
Personel Polsek Ukui menegur pengendara motor yang tak mengenakan masker saat Operasi Yustisi di pasar tradisional, Selasa (19/1/2021). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Ukui menegur pengendara motor yang tak mengenakan masker saat Operasi Yustisi di pasar tradisional, Selasa (19/1/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan untuk menahan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Polsek Ukui menggelar Operasi Yustisi di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan rumah makan. 

Kapolsek Ukui AKP Rifendi, Selasa (19/1/2021), mengatakan, penegakan sanksi prokes ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berdasarkan Inpres ini, pihaknya menggelar Operasi Yustisi.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah dengan selalu disiplin prokes di segala aktivitas," ujarnya.

Masyarakat adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 ini. Karena itu, penerapan prokes penting sekali.

"Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan apakah disiplin protokol kesehatan tersebut sudah berjalan," jelas Rokhani.