Polsek Teluk Meranti Pelalawan Pasang Spanduk Larangan Penggunaan Simbol FPI

5 Januari 2021
Personel Polsek Teluk Meranti memasang spanduk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri soal larangan simbol FPI di depan mapolsek, Selasa (5/1/2021). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Teluk Meranti memasang spanduk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri soal larangan simbol FPI di depan mapolsek, Selasa (5/1/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, memasang spanduk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, Selasa (5/1/2021). Spanduk tersebut tentang larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Pemasangan spanduk ini dipimpin Kepala SPKT Polsek Teluk Meranti Aipda Armilas. Ia didampingi personel lainnya.

"Kami memasang spanduk di tiga titik yaitu depan mapolsek, Jalan Lintas Bono, dan masjid di Desa Teluk Binjai," katanya.

Spanduk tersebut tentang larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dengan isu-isu yang bisa meresahkan. 

"Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah. Mari jaga kondusifitas di wilayah kita masing-masing," ajak Armilas.