Warga yang terjaring razia masker menjalani sidang di tempat di Pangkalan Kerinci Pelalawan, Rabu (23/12/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kerinci menggelar razia protokol kesehatan (prokes), Rabu (23/12/2020). Kegiatan ini melibatkan personel TNI dan Satpol PP di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, masih banyak warga Pangkalan Kerinci terjaring razia masker ini. Warga yang melanggar prokes dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial.
"Kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19," ujarnya.
Bagi para pelanggar prokes telah disiapkan tempat sidang bersama hakim, panitera dan jaksa. Selanjutnya, pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Selalulah memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak, serta mencuci tangan sesering mungkin," saran Novaldi.
Hasil Operasi Yustisi gabungan kali ini terdiri dari 12 sanksi denda administrasi dan 25 orang menjalani sanksi sosial. Operasi Yustisi dengan sidang ditempat ini melibatkan TNI 2 personel, Satpol PP Pelalawan 15 personel, BPBD, Dishub, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 6 personel, hakim, jaksa, serta panitera.