Kapolsek Kuala Kampar dan Upika Tinjau TPS di Desa Teluk Saat Pilkada Pelalawan

Kapolsek Kuala Kampar Polres Pelalawan Iptu Hanova Siagian bersama Upika saat meninjau sejumlah TPS di Desa Teluk, Kelurahan Teluk Dalam, Rabu (9/12/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kapolsek Kuala Kampar Polres Pelalawan Iptu Hanova Siagian bersama Unsur Pimpinan Kecamatan Kuala Kampar meninjau sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Teluk, Kelurahan Teluk Dalam, Rabu (9/12/2020). Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melaksanakan pemilihan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun surat keterangan pindah memilih. Hak suara hanya dapat diberikan hingga pukul 12.00 WIB," kata Siagian.
Dalam masa pandemi corona ini, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan tetap dengan menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
"Saat akan melakukan pemilihan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Warga yang memilih diberikan sarung tangan," jelas Siagian.
1
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab personel yang mengamankan TPS agar selalu berpedoman pada buku saku. Jika ada segala sesuatu yang tidak dipahami, segera berkoordinasi dengan Perwira Pengendali (Padal), termasuk jika ada peningkatan potensi kerawanannya. Sehingga dengan cepat pasukan melakukan mengatasi situasi.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan yang bertugas harus siap dan mampu mengarahkan kepada petugas Pilkada untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam menjaga situasi. Saya harap pelaksanaan pungut hitung dapat berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.