Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Pelalawan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Pelalawan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

1 Desember 2020
Personel Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Pelalawan saat Operasi Yustisi di pasar, Selasa (1/12/2020). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Pelalawan saat Operasi Yustisi di pasar, Selasa (1/12/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras kembali bergabung dengan Satpol PP Pelalawan melakukan Operasi Yustisi. Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad selaku pemimpin Operasi Yustisi juga menurunkan satu personel polwan dalam kegiatan kali ini, Selasa (1/12/2020).

"Dalam Operasi Yustisi kali ini masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan juga tidak menjaga jarak duduk minimal 1 meter," kata Kapolsek Ahmad.

Operasi Yustisi ini bertujuan agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga, masyarakat tahu betapa pentingnya menjaga kesehatan dengan senantiasa menggunakan masker bila keluar rumah, menjaga jarak di tempat perbelanjaan, dan rajin mencuci tangan sehabis.

Loading...

"Bagi warga masyarakat yang membandel, kami telah mengingatkan berulang kali tapi masih juga melanggar protokol kesehatan. Mereka yang melanggar akan ditindak oleh Satpol PP berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020," papar Ahmad.