Pilkada Pelalawan 10 Hari Lagi, Polsek Bunut Gencar Pasang Spanduk Tolak Politik Uang
Personel Polsek Bunut saat memasang spanduk cegah politik uang di Kecamatan Bunut dan Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Minggu (29/11/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Polsek Bunut semakin menggencarkan pemasangan spanduk cegah politik uang di Kecamatan Bunut dan Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Jalan Lintas Timur Sumatera, Minggu (29/11/2020). Pasalnya, Pilkada Pelalawan akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Kapolsek Bunut AKP Rokhani mengatakan, personelnya memasang spanduk cegah politik uang di enam titik di Kecamatan Bunut dan Kecamatan Bandar Petalangan. Spanduk tersebut berisikan ajakan untuk menolak dan melawan politik uang yang bertuliskan "Politik Uang Bukan Rezeki Tapi Dosa!".
Selain itu, tertera juga sanksi hukuman bagi pemberi dan penerima dengan hukuman kurungan minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sanksi denda minimal sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu sarana edukasi bagi masyarakat. Selain itu, pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan terjadinya politik uang dalam Pilkada Pelalawan pada 9 Desember nanti," ungkap Rokhani.
Warga diimbau agar tidak tergiur dengan iming-iming sejumlah uang pihak tertentu untuk memberikan suaranya kepada salah satu pasangan calon kepala daerah (cakada) Pelalawan.
"Diharapkan warga di Kecamatan Bunut dan Kecamatan Bandar Petalangan berperan aktif melaporkan kepada Panwaslu apabila ditemukan paslon ataupun pelaksana dan tim kampanye yang diduga melakukan praktik politik uang," ucap Rokhani.
Pada spanduk-spanduk tersebut juga tertera nomor kontak hotline Bawaslu Pelalawan. Sehingga, apabila warga menemukan terjadinya politik uang agar dapat segera menghubungi nomor hotline Bawaslu Pelalawan.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan mendukung dan menyambut positif terhadap gerakan yang dilakukan Polsek Bunut dalam pencegahan politik uang. Dengan adanya spanduk tersebut, warga menjadi tahu dan mengerti tentang sanksi hukum terhadap pemberi dan penerima dalam praktik politik uang.
"Jangan harap pemimpin berkualitas jika suara kita masih bisa dibeli. Menerima uang berarti mempertaruhkan nasib lima tahun ke depannya," ucap warga tersebut.