Personel Polsek Pangkalan Kerinci Pasang Spanduk Tolak Politik Uang Jelang Pilkada Pelalawan
Personel Polsek Pangkalan Kerinci memasang spanduk imbauan agar warta menghindari politik uang (money politic), Kamis (26/11/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Personel Polsek Pangkalan Kerinci memasang spanduk imbauan agar warga menghindari politik uang (money politic), Kamis (26/11/2020). Spanduk ini dipasang di seputaran Jalan Lintas Timur Sumatera, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, terkait akan adanya Pilkada Pelalawan, maka pihaknya gencar memasang spanduk imbauan tolak politik uang. Jika melanggar, pemberi dan penerima dijerat dengan pasal 187 A UU Pilkada.
"Ancamannya hukuman penjara paling singkat tiga tahu bulan dan paling lama enam tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. Kegiatan ini dipimpin oleh kapolsek.