2 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polsek Pangkalan Kerinci Pelalawan di Jalan Lintas Timur Sumatera

2 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polsek Pangkalan Kerinci Pelalawan di Jalan Lintas Timur Sumatera

23 November 2020
Personel Polsek Pangkalan Kerinci saat Operasi Yustisi di sebuah warung, Senin (23/11/2020). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kerinci saat Operasi Yustisi di sebuah warung, Senin (23/11/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (23/11/2020). Operasi Yustisi dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pangkalan Kerinci Kota.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam kegiatan ini, kami menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan (prokes). Kami juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar prokes," ujarnya.

Loading...

Dari hasil Operasi Yustisi kali ini terdapat 2 orang yang melanggar prokes. Keduanya diberi teguran tertulis.

"Setelah itu, masyarakat diberikan imbauan agar mematuhi prokes di tempat usaha. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran virus corona," ungkap Novaldi.