Sidang
PELALAWAN-Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 006 di desa Sering, Kecamatan Pelalawan tidak takut terlibat mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, lantaran ia dijanjikan Surat Keputusan (SK) jabatan.
Hal ini terungkap, pada sidang perdana Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat, 20 November 2020. Sebagai terdakwa, Baharudin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
Nurahmi, SH, MH sebagai hakim ketua, dan didampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto, SH dan Rahmat Hidayat Batu Bara, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwaan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan.
Dalam dakwaan, yang dibacakan jaksa Rahmat Hidayat, terdakwa sebelum ikut terlibat mengkampanyekan Paslon nomor urut 4, ia sudah diingatkan bahwasanya ASN dilarang terlibat berpolitik. Namun terdakwa merasa tak takut. Lantaran SK jabatan untuk dirinya sudah berada ditangan Adi Sukemi, yang merupakan calon Bupati Pelalawan.
"Tak takut 'sayo do' ikut kampanye, sebab SK 'sayo' sudah ditangan Adi Sukemi," kata terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rahmat.
Dalam dakwaan disebutkan juga, terdakwa ikut memasang umbul-umbul untuk Paslon nomor urut 4, hingga menghadiri kampanye dialogis seraya mengacungkan simbol untuk calon bupati yang merupakan anak kandung bupati Pelalawan HM Harris itu.
Dua orang penasehat hukum yang hadir ketika ditanya hakim ketua memimpin sidang dimintai tanggapannya, terhadap dakwaan jaksa, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU. (ardi)