Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Gelar Operasi Yustisi di Tempat Usaha

9 November 2020
Personel Polsek Pangkalan Kuras saat Operasi Yustisi di salah satu swalayan, Senin (9/11/2020). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kuras saat Operasi Yustisi di salah satu swalayan, Senin (9/11/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Senin (9/11/2020). Operasi Yustisi ini guna menghambat penyebaran virus corona.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab dan pemberi arahan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi. Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Ipda Aiptu Zulkarnaen bersama dengan empat personel sebagai pelaksana kegiatan Operasi Yustisi.

"Operasi Yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan guna menghambat penyebaran virus. Operasi Yustisi ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.

Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes masih diberikan sanksi sesuai Perda Bupati Nomor 63 Tahun 2020. Selain itu, Operasi Yustisi ini juga ditujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi prokes. 

"Pemilik usaha harus menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk, memberi jarak kursi tempat duduk, dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker," sebut Ahmad.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, Operasi Yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan agar terhindar dari virus corona. Diharapkan, warga patuh terhadap prokes.