Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga di Desa Ukui Dua Pelalawan, Terungkap Saat Menolak Dicebok Ibunya
UC alias BR (37), tersangka pencabulan di Polsek Ukui. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -UC alias BR (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ukui atas kasus pencabulan anak tetangganya yang masih berusia lima tahun berinisial AS. Kasus ini terungkap saat si bocah tak mau dicebok ibunya saat buang air.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi, Senin (2/11/2020), mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dari ibu korban berinisial RT (16). Sebagaimana dilaporkan ibu korban, kejadian berawal pada 30 Oktober sekitar pukul 17.10 WIB.
Saat itu, korban tidak mau mandi. Namun setelah dibujuk oleh ibunya, korban akhirnya mau mandi dengan syarat tidak mencebok kemaluannya dengan alasan perih.
"Ibu korban sempat curiga dan langsung menanyakan kepada anaknya perihal perih yang dialami anaknya. Alangkah terkejutnya ibu korban saat mendengar pengakuan anaknya bahwa kemaluan itu perih akibat digesek-gesek kemaluan tetangganya yaitu UC," ungkap Rifendi.
Kronologi kejadian, berawal saat korban bermain sepeda di depan rumah UC sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Ukui Dua. Kemudian, si bocah dipanggilan UC agar masuk ke rumahnya.
"Pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk melancarkan aksi bejatnya. Tersangka sempat memberitahukan kepada korban bahwa kejadian tersebut jangan diberitahu kepada orang tuanya atau orang lain," ucap Rifendi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ukui diperintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap UC.
Kediaman UC digerebek pukul 01.00 WIB pada 31 Oktober. UC berhasil ditangkap.
"Saat ini, UC sudah berstatus tersangka atad kasus pencabulan anak di bawah umur," sebut Rifendi.