Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Gelar Razia Masker di Pusat Keramaian, 5 Warga Terjaring

Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Gelar Razia Masker di Pusat Keramaian, 5 Warga Terjaring

31 Oktober 2020
Polsek Pangkalan Kuras saat melakukan Operasi Yustisi di pasar, Sabtu (31/10/2020). Foto: Istimewa.

Polsek Pangkalan Kuras saat melakukan Operasi Yustisi di pasar, Sabtu (31/10/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polsek Pangkalan Kuras kembali melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan, Sabtu (31/10/2020). Operasi Yustisi kali ini juga diikuti oleh Satpol PP Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar berdasarkan sebagai penegak Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020. Operasi Yustisi ini akan tetap dilakukan untuk memberi penekanan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Sasaran dalam Operasi Yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker di keramaian seperti tempat perbelanjaan, pasar, dan tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat. Ada lima warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan masih diberikan sanksi teguran lisan. Selain itu, Operasi Yustisi ini juga ditujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk tempat usaha, dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker.