Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Jelaskan Hukuman Bagi Pelaku Karhutla ke Warga

Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Jelaskan Hukuman Bagi Pelaku Karhutla ke Warga

24 Oktober 2020
Personel Polsek Pangkalan Kuras mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (24/10/2020). Foto: Istimewa.

Personel Polsek Pangkalan Kuras mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (24/10/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Personel Polsek Pangkalan Kuras mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (24/10/2020). Sosialisasi ini agar masyarakat mengerti hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sosialisasi ini dipimpin Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris. Ia didampingi empat personel lainnya.

"Sosialisasi ini tetap dilakukan agar tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini merupakan penekanan Kapolda Riau agar para pelaku pembakaran hutan sadar dan mengetahui sanksinya," ungkap Ipda Ahmad Haris.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan, sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tetap dilakukan meskipun berulang-ulang. Hal ini guna menanamkan kesadaran di kepada masyarakat.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada karhutla. Tetap patuhi Maklumat Kapolda Riau," ucapnya.