27 Pengendara Terjaring Razia Masker di Depan Kantor Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, Disidang di Tempat
Salah seorang warga yang terjaring razia masker menjalani sidang di tempat di depan Kantor Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (22/10/2020). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Sebanyak 27 pengendara terjaring razia masker di Jalan Lintas Timur Pelalawan, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (22/10/2020). Para pengendara yang tak mengenakan masker ini menjalani sidang di tempat.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, anggotanya ditugaskan bergabung dalam Operasi Yustisi di Jalan Lintas Timur. Operasi ini digelar Satpol PP Pelalawan bersama instansi lainnya seperti Korami 04 Pangkalan Kuras, Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan BNPB Pelalawan.
"Saya memerintahkan Panit I Sabhara Ipda Ahmad Haris bersama empat personel bergabung dengan instansi lain dalam Operasi Yustisi ini. Sasaran Operasi Yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintas di Jalan Lintas Timur Pelalawan, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Pangkalan Kuras," ungkap Ahmad.
Sebanyak 27 pengendara terjaring razia karena tak mengenakan masker. Para pengendara ini langsung menjalani sidang di tempat.
Hasil sidang di tempat, 21 orang dihukum kerja sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan. Sedangkan 6 orang lainnya membayar denda masing-masing Rp50.000.
"Operasi Yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan virus corona. Dengan menjalani hukuman, kami harap yang melanggar protokol mendapat efek jera," harap Ahmad.