Razia Teking, Puluhan Warga Ukui Pelalawan Tak Pakai Masker Disidang di Tempat

Razia Teking, Puluhan Warga Ukui Pelalawan Tak Pakai Masker Disidang di Tempat

20 Oktober 2020
Kapolsek Ukui AKP Rifendi bersama tim gabungan saat mendapat pengendara tak mengenakan masker, Selasa (20/10/2020). Foto: Istimewa.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi bersama tim gabungan saat mendapat pengendara tak mengenakan masker, Selasa (20/10/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemburu Teking yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP Pelalawan berhasil menjaring warga yang tak mengenakan masker di jalanan, Selasa (20/10/2020). Warga tersebut langsung menjalani sidang di tempat.

Personel Polsek Ukui dan anggota Koramil 04 Pangkalan Kuras turut mendampingi pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan bersama oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Satpol PP Pelalawan, serta Puskesmas Ukui di Jalan Lintas Timur. Hasilnya, puluhan warga Ukui terjaring razia masker oleh tim Pemburu Teking. Selanjutnya, para pelanggar dikenaka denda dan kerja sosial. Hukuman bagi pelanggar berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Di tempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan hakim, panitera, dan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, pelanggar yang memilih denda membayar di loket yang telah disediakan. Untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker didenda Rp50.000. Jika tak mau bayar denda, maka dihukum menyapu jalan sekitar 10 menit.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi mengatakan, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
Menggunakan masker saat di luar rumah sudah menjadi hal wajib. 

Di samping itu, warga juga dilarang berkumpul. Warga juga harus mencuci tangan sesering mungkin.

"Adapun hasil dari kegiatan Operasi Yustisi kali ini, beberapa masyarakat ada yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000 dan ada juga kerja sosial. Sanksi tersebut sesuai dengan hasil sidang yang langsung dilaksanakan di tempat oleh hakim," ungkap Rifendi.

Dengan Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa penggunaan masker saat di luar rumah itu sudah menjadi kewajiban. Sehingga, penyebaran virus corona dapat dicegah.