39 Warga Tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi di Desa Kuala Semundam Pelalawan, Disidang di Tempat

39 Warga Tak Bermasker Terjaring Operasi Yustisi di Desa Kuala Semundam Pelalawan, Disidang di Tempat

20 Oktober 2020
Salah seorang warga saat menjalani sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/10/2020). Foto: Istimewa.

Salah seorang warga saat menjalani sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/10/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebanyak 39 warga terjaring Operasi Yustisi karena tak mengenakan masker di Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/10/2020).

Pelaksana Operasi Yustisi adalah gabungan disini yaitu Polsek Bunut, TNI, dan Satpol PP. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan Abubakar. Hakim yang bertugas dalam sidang di tempat kali ini adalah Nurahmi, Jaksa Penuntut Umum Syafrida, dan Panitera Anidar.

"Operasi Yustisi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan Penerapan Denda/Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," kata Abubakar.

Para petugas gabungan dan Satgas Covid-19 menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelanggar ini langsung menjalani sidang di tempat. Ada 39 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Loading...

"Dari 39 orang pelanggar tersebut, 15 orang memilih untuk sanksi denda sebesar Rp50.000. Sedangkan 24 orang lainnya menjalankan kerja sosial," ungkap Abubakar.

Dengan Operasi Yustisi diharapkan warga Kecamatan Bandar petalangan lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker apabila keluar rumah.