Terkait Perda Tibum, Ini Pernyataan Sikap LAMR Kabupaten Pelalawan Bersama Ormas Lainnya

13 Oktober 2020
Perda

Perda

RIAU1.COM -

PELALAWAN-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan, Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan, Lembaga Adat Melayu Pesisir Kabupaten Pelalawan, Majelis Kemajuan 
Pelalawan (MKP) Kabupaten Pelalawan, Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Pelalawan, Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Pelalawan, Laskar Melayu Bersatu Riau (LMBR) Kabupaten 
Pelalawan, Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kabupaten Pelalawan, Majelis Pemuda Pelalawan (MPP) Menyampaikan 5 poin pernyataan sikap terkait Perda Nomor 1 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum.

"Pertama, Mendukung untuk tetap ditegakkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum karena menilai keberadaan Perda ini sudah sesuai dengan kebutuhan akan pentingnya regulasi tingkat daerah untuk memberikan Rasa aman, ketenteraman dan ketertiban umum seluruh masyarakat di Kabupaten Pelalawan 
yang juga selaras dengan adat-istiadat tempatan, nilai-nilai budaya dan kearifan lokal (local wisdom), dalam hal ini Melayu Pelalawan yang menganut filosofi "adat bersendikan syara' dan 
syara' bersendikan Kitabullah,"kata Ketua LAM Riau Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf.

Kedua, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan yuridis untuk aturan lebih teknis penerapan Perda Nomor 1 
Tahun 2020.

"Ketiga, Siap mengawal penerapan dan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2020 bersama Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan,"tambahnya, yang didampingi Ketua MUI Pelalawan H Iswadi Yazid, LC.

Kemudian yang keempat, mengecam pihak-pihak yang bermaksud melemahkan atau berusaha menggagalkan penerapan
Perda Nomor 1 tahun 2020 dengan alasan apa pun, dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan mematuhinya demi tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, damai 
dan harmonis.

"Kelima, menolak upaya pihak tertentu yang berusaha membenturkan kelompok masyarakat dan/ atau mengait-ngaitkan penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan budaya suku tertentu yang 
sebenarnya tidak relevan, karena kami menilai Perda ini sudah memenuhi prinsip dasar pembuatan peraturan yang berlaku umum dan tidak diskriminatif,"tegas Tengku Zulmizan. (ardi)