Pemkab Pelalawan Larang Mobnas Digunakan Untuk Politik Pilkada
RIAU1.COM -PELALAWAN-Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat tentang larangan penggunaan kenderaam dinas operasional dan jabatan, untuk kepentingan pilkada.
Surat tersebut, nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 diterbitkan tanggal 15 September 2020 ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-kabupaten Pelalawan. Surat ini, ditandatangani Tengku Mukhlis, atas nama bupati Pelalawan.
Surat yang tertuang satu rangkap, isinya menyampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat ini menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
Kenderaan dinas milik Pemkab Pelalawan, sangat dikawatirkan dijadikan operasional peserta pilkada. Pasalnya, saat ini banyak mobil dinas berseliweran menggunakan plat hitam, yang diduga digunakan operasional salah satu tim Bapaslon. (ardi)