Korupsi Dana Desa, Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan
Mantan kades sungai upih pelalawan saat ditahan kejari
RIAU1.COM -PELALAWAN-Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka HU, mantan Kepala Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar.
HU ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tanggal 4 September 2020. "Akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini,"kata Andre Antonius Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Jumat, 4 September 2020.
Ditambahkan Kasi Pidsus Andre, HU selaku mantan Kades Sungai Upih tersangka, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatam Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018.
"Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 905.882.583,57,"tambah Andre.
Dikatakan Kasi Pidsus Andre juga, penahanan tersangka, dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif sesuai pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Pasal 21 Ayat (4) KUHAP
"Dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"Jelas Andre lagi.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan. Dan hasil pemeriksaan, sehat dan Non Reaktif.(ardi)