Polres Pelalawan Mediasi Pembayaran Utang Piutang Antara KPPA dengan Perusahaan Sawit PT SLS

14 Agustus 2020
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin bersama pejabat Polres Pelalawan saat proses mediasi antara KKPA Jasa Sepakat dengan PT Sari Lembah Sari, Kamis (13/8/2020). Foto: Istimewa.

Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin bersama pejabat Polres Pelalawan saat proses mediasi antara KKPA Jasa Sepakat dengan PT Sari Lembah Sari, Kamis (13/8/2020). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polres Pelalawan memediasi permasalahan utang piutang antara Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) dengan PT Sari Lembah Subur (SLS), Kamis (13/8/2020). Mediasi dilakukan agar jangan ada salah satu pihak yang dirugikan dalam pengambilan keputusan.

Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin, Jumat (14/8/2020), mengatakan, pada agenda rapat kali ini dibahas mekanisme pelunasan utang piutang KKPA Jasa Sepakat dengan PT Sari Lembah Sari (SLS) melalui adendum (perubahan). Dari rapat tersebut, pihak KKPA Jasa Sepakat bersama perwakilan koperasi wilayah mengakui sisa utang piutang yang didukung oleh hasil rekomendasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan.

"Namun untuk jumlah nominal akan dinegosiasikan kembali oleh kedua belah pihak. Nanti, mereka akan membahas adendum MoU KKPA Jasa Sepakat Tahap II dengan PT SLSS yang akan dimulai 15 Agustus," ujarnya.

Diimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan ini dengan memperhatikan aspek-aspek dan ketentuan. Salah satu pihak jangan sampai dirugikan dalam pengambilan keputusan untuk menghindarai terjadinya konflik.