Periksa Sabu di Rumah Kosong, Polisi Amankan Seorang Pengedar

Periksa Sabu di Rumah Kosong, Polisi Amankan Seorang Pengedar

13 Agustus 2020
Tersangka sabu/R24

Tersangka sabu/R24

RIAU1.COM -PELALAWAN-Seorang pengedar sabu, BA (32) ditangkap polisi disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Timur KM56 Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu, 12 Agustus 2020.

"Tersangka kita tangkap disebuah rumah kosong, ketika mengecek barang bukti yang disimpannya disitu,"kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, Kamis, 13 Agustus 2020.

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwanto, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi meminta warga sekitar melihat proses penggeledahan dilokasi.

"Hasilnya kita temukan barang bukti diduga sabu 2 paket sedang dan 27 paket kecil,"jelas Kasubag Humas Iptu Edy.

Edy menambahkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, seringnya transaksi narkoba sabu di lokasi tersebut. "Tim opsnal kita melakukan pengintaian, dan mendapati tersangka sedang melakukan pengecekan barang bukti disana,"imbuh Edy.

Tersangka mengakui, barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengakui, ia mendapatkan sabu tersebut dari pak Kus (DPO), yang berada dalam wilayah hukum Siak.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan, guna proses hukum lebih lanjut,"pungkas Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto. (ardi)